Pentingnya Pendaftaran Hak Merek Pada Usaha Madu Nirwana (Budidaya Madu Kelulut ) Di Desa Merempan Kabupaten Siak Dalam Memberikan Kepastian Hukum

Authors

  • Yuliana Indah Sari Universitas Islam Riau
  • Eva Sundari Universitas Islam Riau
  • Arie Yusnelly Universitas Islam Riau
  • Yossi Fadhilah Putri Universitas Islam Riau
  • Litania Erlianti Universitas Islam Riau

DOI:

https://doi.org/10.55583/arsy.v6i3.1735

Keywords:

Hak Merek, Madu Nirwana, Kepastian Hukum

Abstract

Merek merupakan suatu tanda pengenal atas suatu produk, kehadiran merek dapat menumbuhkan rasa kepercayaan terhadap konsumen untuk membeli produk tersebut. Merek haruslah di daftarkan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, yang saat ini bisa dilakukan secara online dengan login ke https://www.dgip.go.id/. Saat ini mitra menjual produknya tanpa adanya merek, hanya menggunakan botol bening saja. Permasalahan ini menjadi urgent karena tidak adanya kepercayaan masyarakat untuk membeli produk madu nirwana, berdampak terhadap perekonomian masyarakat sekitar. Pelaku usaha Madu Nirwana meminta kepada Tim Pengabdian untuk mendaftarkan hak mereknya agar produk tersebut mampu bersaing dengan produk-produk lainnya, serta dapat meningkatkan daya beli masyarakat, dan dapat diperdagangkan di daerah-daerah luar provinsi Riau, serta mengangkat perekonomian daerah Siak. Tujuan pengabdian dilakukan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat tentang Pentingnya Pendaftaran Hak Merek Pada Usaha Madu Nirwana. Pelaksanaan pengabdian ini dilakukan di Aula usaha madu nirwana di Desa Merempan Kabupaten Siak. Dengan menggunakan metode diskusi dan persentasi kepada para peserta. Adapun yang menjadi kesimpulan dalam kegiatan ini berjalan dengan lancar serta peserta memperhatikan secara seksama, dan memahami dengan baik apa yang disampaikan pemateri tentang cara mendaftarkan hak merek secara online.

References

Ardiansyah, Dwi Atmoko, M. P. L. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Merek Yang Sudah Terdaftar. Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosia, 1(6), 234–238. https://jfh.uniss.ac.id/index.php/home/article/view/26

Desak Made Dwipayani, N. F. (2021). Perkara Penolakan Pembatalan Merek Terdaftar Dalam Gugatan Perdata Analisis Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 02/Merek/2002/Pn.Niaga.Jkt.Pst. Ganesha Law Review, 3(2), 97–110. https://doi.org/10.23887/glr.v3i2.445

Hendri, M. (2023). Analisis Yuridis Mengenai Pembatalan Merek “Zhe Nung Zhu.” Jurnal Impresi Indonesia, 2(8), 780–789. https://doi.org/10.58344/jii.v2i8.3313

Indriani, L. (2018). Hak Kekayaan Intelektual: Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Musik. Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 246–263. https://doi.org/10.30652/jih.v7i2.5703

Khwarizmi Maulana Simatupang. (2021). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak Cipta dalam Ranah Digital. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 15(1), 67. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2021.v15.67-80

Downloads

Published

2025-11-25

How to Cite

Sari, Y. I., Sundari, E., Yusnelly, A., Putri, Y. F., & Erlianti, L. (2025). Pentingnya Pendaftaran Hak Merek Pada Usaha Madu Nirwana (Budidaya Madu Kelulut ) Di Desa Merempan Kabupaten Siak Dalam Memberikan Kepastian Hukum. ARSY : Jurnal Aplikasi Riset Kepada Masyarakat, 6(3), 819-824. https://doi.org/10.55583/arsy.v6i3.1735