Pengenalan Hukum Terkait Batasan Privasi Dan Data Pribadi Dalam Penggunaan Sosial Media Di SMPN 2 Siak Hulu
DOI:
https://doi.org/10.55583/arsy.v7i1.1946Keywords:
Pengenalan Hukum; Batasan Privasi; Data Pribadi; Sosial Media.Abstract
Siswa-siswi smp pada era digitalisasi merupakan pengguna aktif sosial media. Adapun sosial media yang banyak digunakan adalah instragram, facebook, twitter dan tiktok. Disatu sisi penggunaan sosial media bagi siswa bermanfaat, diantaranya adalah keterbukaan akses informasi yang diperlukan oleh siswa-siswi. Namun demikian, penggunaan sosial media ini juga menuai berbagai dampak, diantaranya gangguan fokus belajar, berkurangnya etika dan sopan santun, minder, child grooming online, hingga menjadi korban penipuan karena kecerobohannya membagikan informasi pribadi seperti alamat, identitas keluarga, password akun dan sebagainya. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan edukasi terkait dengan data pribadi dan batasan privasi terutama bagi siswa-siswi dalam menggunakan sosial media. Metode kegiatan ini terdiri dari tahapan penyusunan materi, tahapan sosialisasi dan juga evaluasi. Kegiatan ini berhasil memperluas wawasan siswa-siswi SMPN 02 Siak Hulu dalam hal data pribadi dan batasan privasi dalam bersosial media. Wawasan ini diharapkan dapat meminimalisir dan melindungi siswa-siswi dari dampak negatif akibat penggunaan sosial media
References
Afnesia, U., & Ayunda, R. (2021). Perlindungan Data Diri Peminjam Dalam Transaksi Pinjaman Online: Kajian Perspektif Perlindungan Konsumen Di Indonesia. Jurnal Komunitas Yustisia, 4(3). https://doi.org/https://doi.org/10.23887/jatayu.v4i3.43743
Butarbutar, R. (2020). Initiating New Regulations on Personal Data Protection: Challenges for Personal Data Protection in Indonesia. 3rd International Conference on Law and Governance (ICLAVE 2019), 154–163. https://doi.org/10.2991/aebmr.k.200321.020
Furqania, M. A., & Ruslie, A. S. (2022). Tanggung Gugat Pemerintah Dalam Perlindungan Data Pribadi. Bureaucracy Journal, 3(1), 482–493. https://doi.org/https://doi.org/10.53363/bureau.v3i1.195
Gashami, J. P. G., Libaque-Saenz, C. F., & Chang, Y. (2020). Social-media-based risk communication for data co-security on the cloud. Industrial Management and Data Systems, 120(3), 442–463. https://doi.org/10.1108/IMDS-03-2019-0131
Hasnati, & Seruni, P. M. (2024). Consumer’s Personal Data Protection in the Digital Era. Jurnal Ius Constituendum, 9(1), 20–36. https://doi.org/https://doi.org/10.26623/jic.v9i1.8061
Muhammad, F. E., & Harefa, B. (2023). Pengaturan Tindak Pidana Bagi Pelaku Penipuan Phisning Berbasis Web. Jurnal USM Law Review, 6(1), 226. https://doi.org/10.26623/julr.v6i1.6649
Niffari, H. (2020). Perlindungan Data Pribadi Sebagai Bagian Dari Hak Asasi Manusia Atas Perlindungan Diri Pribadi (Suatu Tinjauan Komparatif Dengan Peraturan Perundang-Undangan Di Negara Lain). Selisik: Jurnal Hukum Dan Bisnis, 7(1), 105–120. https://doi.org/https://doi.org/10.35814/selisik.v6i1.1699
Rahman, F., & Wicaksono, D. A. (2021). Researching References on Interpretation of Personal Data in the Indonesian Constitution. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 21(2), 187. https://doi.org/10.30641/dejure.2021.v21.187-200
Rusnali, A. N. A. (2021). Alpha Generation and Digital Literacy for the Future of the Nation. Palakka: Media and Islamic Communication, 2(2), 110–120.
Sautunnida, L. (2018). Urgensi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia: Studi Perbandingan Hukum Inggris dan Malaysia. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 20(2), 369–384. https://doi.org/10.24815/kanun.v20i2.11159
Sinaga, E. M. C., & Putri, M. C. (2020). Formulasi Legislasi Perlindungan Data Pribadi Dalam Revolusi Industri 4.0. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 9(2), 237. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v9i2.428
Surya, A., Ali, E. Y., & Karlina, D. A. (2025). Early Dating In Digital Native Era: Dampak Konten Digital Terhadap Fenomena Tren Pacaran Dini Gen Alpha Di Sekolah Dasar. Pendas: Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar, 10(1), 713–727. https://doi.org/10.23969/jp.v10i01.22032







