MANAJEMEN RISIKO PEMBIAYAAN AKAD MUDHARABAH PADA PERBANKAN SYARIAH
DOI:
https://doi.org/10.55583/jkih.v3i2.1174Keywords:
Manajemen, Resiko, Mudharabah, Perbankan SyariahAbstract
Mudharabah adalah akad antara pemilik modal (harta) dengan pengelola modal tersebut dengan syarat keuntungan diperoleh dibagi sesuai kesepakatan. Jumlah penyaluran dari produk pembiayaan mudharabah kurang lazim jika dibandingkan dengan pembiayaan mudharabah yang hanya terfokus pada tujuan konsumtif, Padahal bank syariah telah menyediakan produk pembiayaan dengan akad mudharabah yang dapat digunakan untuk mempercepat pertumbuhan bisnis serta dapat ditawarkan untuk bisnis yang berskala makro ataupun mikro, Metode yang penulis gunakan dalam penelitian ini merupakan suatu penelitian yang tercakup dalam penelitian hukum normatif, Dengan spesifikasi khusus tentang studi dokumentasi mengumpulkan data-data dan dokumen yang dibutuhkan, yaitu mengutip,mengulas, dan menyadur bahan dari buku-buku (literature) atau penelusuran kepustakaan yang ada kaitannya dengan masalah yang dibahas, baik dalam bentuk buku, makalah dan artikel-artikel serta karya tulis ilmiah lainnya yang dianggap representatif, Dalam melakukan analisis, lembaga keuangan syariah menggunakan prinsip 5C, yaitu Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Condition of Economy. Prinsip Character menilai watak calon nasabah untuk memastikan mereka memiliki niat memenuhi kewajibannya. Dengan mempertimbangkan kelima prinsip ini, lembaga keuangan syariah dapat mengelola risiko pembiayaan secara optimal, memastikan keberlanjutan pembiayaan, serta menjaga stabilitas keuangannya.