EKSISTENSI PERJANJIAN KERJA BERSAMA DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PASCA DISAHKANNYA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA (STUDI PUTUSAN MA NOMOR 1503K/Pdt.Sus-PHI/2022)
DOI:
https://doi.org/10.55583/jkih.v3i2.1217Keywords:
Omnibuslaw, Employers, Workers, PKB, Trade Unions, Job Creation Law, Employment LawAbstract
Diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja telah menghapus dan merubah Undang-Undang Ketenagakerjaan sebelumnya. Dengan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja atau sering disebut dengan Omnibuslaw tentunya menjadi kerugian bagi Pekerja atau Serikat Pekerja, karena secara kualitas dan kuantitas daripada Omnibuslaw ini lebih rendah daripada peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan sebelumnya. Akan tetapi pekerja akan diuntungkan apabila di Perusahaan terdapat Perjanjian Kerja Bersama (PKB), karena PKB merupakan undang-undang bagi yang membuatnya dan yang dapat membuatnya adalah Pengusaha dengan Serikat Pekerja. Persoalan yang akan disampaikan melalui penelitian ini adalah terkait dapatkah dengan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibuslaw membatalkan Perjanjian Kerja Bersama dan Bagaimana jika Perusahaan tetap menerapkan berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibuslaw padahal di Perusahaan tersebut masih ada PKB yang masih berlaku dan belum ada perubahan. Orientasi dari penelitian ini adalah untuk memberikan khasanah pengetahuan secara komprehensif, bahwa eksistensi Perjanjian Kerja Bersama di perusahaan sebagai instrument yuridis sangat krusial perannya untuk memberikan perlindungan kepastian dan jaminan hak pekerja/buruh di perusahaan, sehingga pengusaha tidak bisa dengan kehendaknya sendiri tanpa kesepakatan dengan serikat pekerja/serikat buruh mengimplementasikan Undang-Undang Cipta sebagai kebijakan penyelesaian perselisihan yang terjadi, dan solusi yang bisa ditawarkan oleh perusahaan jika memaksakan menggunakan Undang-Undang Cipta untuk menyelesaikan perselisihan tersebut. Dalam hal ini penulis telah melakukan riset secara langsung dengan menerapkan metode studi dari sumber kepustakaan dan observasi di lapangan untuk selanjutnya dilakukan analisis logika secara deduktif. Berdasarkan hasil riset ilmiah yang diteliti, penulis menghasilkan penemuan bahwa PKB ini dijadikan sumber hukum sebagai resolusi dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial yang terjadi. Adapun kesimpulan penulis adalah jika terdapat PKB di Perusahaan, Pengusaha tidak dapat dengan kehendaknya memaksakan menggunakan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibuslaw untuk menyelesaikan perselisihan yang terjadi, karena PKB menjadi undang-undang bagi yang membuatnya, dan keberlakuannya tersebut tidak hanya berlaku sampai 2 (dua) tahun akan tetapi sampai dengan adanya kesepakatan atas perubahan PKB baru.