Penguatan Hukum Perbankan Syariah Dalam Sistem Hukum Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.55583/jkih.v4i1.1395Keywords:
Legal Certainty, Islamic Banking, Legal SystemAbstract
Undang-Undang Perbankan Syariah memberikan menjadi patokan didalam kegiatan perbankan syariah di Indonesia. Kegiatan perbankan syariah memiliki banyak segi dan banyak ragam yang melintasi beberapa peraturan perundang-undangan, oleh sebab itu untuk menguatkan posisi Perbankan Syariah diperlukan sinkroniasasi dan harmonisasi peraturan perundang-undangan yang bersinggungan dengan kegiatan perbankan syariah. Metode Penelitian yang digunakan adalah Penelitian normative. Hasil dari penelitian ini diperlukan perubahan terhadap beberapa peraturan perundang-undangan yang beririsan dengan Perbankan Syariah.