STUDI PERBANDINGAN BATAS USIA NIKAH DI INDONESIA, TURKI, DAN MAROKO (PERSPEKTIF HUKUM ISLAM PROGRESIF DAN HAM)
DOI:
https://doi.org/10.55583/jkih.v4i1.1409Keywords:
Hukum Islam Progresif, HAM, Batas Minimal Usia Pernikahan, Indonesia, Turki, MarokoAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis berbagai peraturan di Negara-negara muslim terkait batas usia pernikahan dari kacamata hukum Islam progresif dan HAM (Hak Asasi Manusia). Dilatar belakangi oleh perbedaan penetapan batas usia pernikahan oleh para ulama dan pada berikutnya menjadi kodifikasi hukum perkawinan di negara-negara muslim kontemporer. Hal ini juga disebabkan tidak ada nas yang menyebut secara eksplisit mengenai batas minimal usia kawin. Negara-negara muslim seperti Indonesia, Turki, dan Maroko telah melakukan unifikasi dan kodifikasi dalam regulasi hukum perkawinan khususnya dalam hal ini adalah batas usia menikah. Penelitian ini merupakan penelitian library research yang menitikberatkan pada sumber-sumber karya ilmiah tertulis. Dalam penelitian ini akan dibahas masing-masing aturan tersebut dengan perspektif hukum Islam progresif dan HAM. Adapun kesimpulan dalam penelitian ini adalah dalam perspektif hukum Islam progresif, ketiga peraturan dengan ketiga negara berbeda tersebut yang mengatur batas usia nikah adalah bentuk keterbukaan hukum atas perubahan yang telah menjadi suatu keniscayaan terutama atas dorongan isu gender. Dengan berpegang pada nilai-nilai kemanusiaan, peraturan tersebut tentu menjadi payung atas jaminan hak-hak kesetaraan baik bagi suami maupun istri. Sedangkan dalam perspektif HAM yang menitik beratkan pada kebebasan dan kemerdekaan individu serta kesetaraan kedudukan, maka ketiga peraturan yang mengatur batas usia minimal nikah di negara yang berbeda tersebut telah sesuai dengan cita-cita jaminan hidup yang seimbang bagi laki-laki dan perempuan.