TINJAUAN TENTANG PERAN NOTARIS DALAM PENGESAHAN PERJANJIAN PERKAWINAN DI INDONESIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015
DOI:
https://doi.org/10.55583/jkih.v2i1.442Keywords:
Peran Notaris, Perjanjian Perkawinan, Putusan Mahkamah KonstitusiAbstract
Perjanjian kawin dibuat dalam bentuk tertulis dan sebelum dilangsungkannya perkawinan atau diberlakukan sejak perkawinan berlangsung. Perjanjian ini dilekatkan pada akta nikah yang merupakan bagian dari surat nikah. Perjanjian dibuat atas persetujuan atau kehendak bersama secara tertulis dan disahkan oleh pegawai catatan sipil, namun perjanjian ini tidak boleh bertentangan dengan hukum, agama dan kesusilaan. Perjanjian kawin dibuat dalam bentuk akta, naik akta di bawah tangan maupun akta authentik. Pencatatan perjanjian perkawinan kedalam akta perkawinan tersebut dinilai penting, karena pasangan suami istri selama masa perkawinannya pastilah melakukan suatu perbuatan hukum dengan pihak ketiga, apabila tidak dilakukan pencatatan, maka perjanjian perkawinan tersebut hanya mengikat bagi para pihak yang membuatnya. Metode yang digunakan yaitu pendekatan pendekatan hukum normatif atau pendekatan perundang-undangan dan sifat penelitiannya termasuk dalam penelitian normative. Minimnya minat masyarakat untuk membuat perjanjian perkawinan disebabkan berbagai hal, misalkan belum jelasnya aturan hukum yang mengatur tentang hal ini. Masyarakat juga masih mengalami kesulitan ketika membuat perjanjian perkawinan apakah harus ke Notaris atau ke Disdukcapil. Ketidaktahuan ini yang menjadi salah satu penyebab kurangnya minat masyarakat untuk membuat perjanjian perkawinan tersebut.