Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Dibawah Umur Dalam Mencegah Bahaya Stunting Pada Anak Yang Dilahirkan Akibat Menikah Diusia Dini Di Panti Asuhan As-Shohwah Pekanbaru
DOI:
https://doi.org/10.55583/arsy.v7i2.2750Keywords:
Perkawinan Di Bawah Umur, Stunting, Sosialisasi, Pengabdian Kepada MasyarakatAbstract
Perkawinan di bawah umur masih menjadi salah satu permasalahan sosial yang berdampak pada berbagai aspek kehidupan, termasuk meningkatnya risiko terjadinya stunting pada anak yang dilahirkan dari pasangan usia dini. Kurangnya pemahaman mengenai dampak hukum, kesehatan reproduksi, serta konsekuensi sosial-ekonomi dari perkawinan usia dini menjadi faktor yang mendorong masih terjadinya praktik tersebut. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran remaja mengenai pentingnya pencegahan perkawinan di bawah umur sebagai upaya mencegah bahaya stunting pada anak di masa mendatang. Kegiatan dilaksanakan di Panti Asuhan As-Shohwah Pekanbaru dengan metode sosialisasi, penyuluhan, diskusi interaktif, dan sesi tanya jawab. Sasaran kegiatan adalah para remaja penghuni panti asuhan yang berada pada usia rentan memasuki masa perkawinan. Materi yang disampaikan meliputi ketentuan hukum mengenai batas usia perkawinan, dampak perkawinan usia dini terhadap kesehatan ibu dan anak, faktor risiko stunting, serta pentingnya perencanaan kehidupan berkeluarga yang matang. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai risiko perkawinan di bawah umur dan kaitannya dengan pencegahan stunting, yang terlihat dari meningkatnya kemampuan peserta dalam menjawab pertanyaan serta partisipasi aktif selama diskusi. Dengan demikian, kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat membentuk kesadaran sejak dini sehingga peserta mampu mengambil keputusan yang lebih bijaksana terkait perkawinan serta berkontribusi dalam upaya pencegahan stunting di lingkungan masyarakat.
References
Kementerian Kesehatan RI. Pedoman Pencegahan Stunting dan Kesehatan Remaja. 2023.
Muqatil ibn Sulaiman, Tafsir Muqatil Ibn Sulaiman Daru Ihya At-Turats, ed. Beirut, Jilid 3, Jakarta, 2020.
R. Febrina Andarina Zaharnika, “Legalitas Akta Notaris Tentang Harta Bersama,” Kodifikasi 1, No. July (2019).
R. Febrina Andarina Zaharnika, Legal Analysis Of The Consequences Of The Implementation Of A Surrogacy Contract By A Surrogate Mother On The Status Of Inheritance Rights Of Children Born Is Reviewed From A Positive Legal Perspective, International Conference On Law And Social Science, Universitas Islam Riau, 2024.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 1.
World Health Organization (WHO). Stunting in Childhood: Causes and Consequences. 2022.
Zulhakim, Suryo Ediyono dan Heni Nur Kusumawati, Hubungan Pernikahan Usia Dini dan Pola Asuh Baduta (0-23 bulan) Terhadap Kejadian Stunting, Jurnal Kesehatan Kusuma Husada, 2022, 13(1).







